PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan ketersediaan benih dalam negeri atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
