PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 63
BAB 8 — BERAKHIRNYA HAK PVT
(1) Dengan dicabutnya Hak PVT, maka Hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal pencabutan hak tersebut, dan semua akibat hukum yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berkaitan dengan Hak PVT hapus, kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan (2) Pencabutan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 oleh Pusat PVTPP dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
