PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 60
BAB 8 — BERAKHIRNYA HAK PVT
(1) Hak PVT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 maka semua akibat hukum yang berkaitan dengan Hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat Hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan. (2) Pihak ketiga yang merasa dirugikan atau keberatan atas keputusan pembatalan Hak PVT dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
