Pasal 52
BAB 7 — BIAYA PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Biaya pengelolaan perlindungan varietas tanaman meliputi: a. Permohonan Hak PVT; b. Perbaikan/Perubahan Permohonan Hak PVT; c. Pencatatan Pengalihan Hak PVT; d. Pencatatan Perjanjian Lisensi; e. Pencatatan Perjanjian Lisensi Wajib; f. Iuran Tahunan; g. Petikan Daftar Umum PVT; h. Salinan Sertifikat Hak PVT; i. Salinan Dokumen Hak PVT; j. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas; k. Permohonan Banding; l. Pendaftaran Konsultan PVT; dan m. Penerbitan Sertifikat Hak PVT. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara. (3) Bukti setor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Pusat PVTPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Besaran biaya dan tatacara penyetoran ke Kas Negara diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
