PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 49
BAB 6 — PERMOHONAN BANDING
(1) Komisi Banding PVT memeriksa permohonan banding dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding PVT. (2) Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final.
