PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 46
BAB 6 — PERMOHONAN BANDING
(1) Sekretariat Komisi Banding melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1). (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa berkas permohonan banding memenuhi persyaratan, kepada pemohon diberikan tanda bukti penerimaan berkas.
