PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 42
BAB 6 — PERMOHONAN BANDING
(1) Pemohon atau konsultan PVT yang permohonan Hak PVT-nya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat mengajukan permohonan banding berdasarkan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif yaitu kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan. (2) Permohonan banding yang diajukan oleh konsultan PVT harus disertai surat kuasa khusus dari pemohon. (3) Pemohon banding PVT wajib membayar biaya sesuai peraturan perundang-undangan.
