PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 39
BAB 5 — PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN HAK PVT
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu selama: a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Jangka waktu Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat Hak PVT.
