PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 3 — TATACARA PERMOHONAN HAK PVT
(1) Permohonan Hak PVT yang telah diterima oleh Pusat PVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan kepada Pusat PVTPP yang ditandatangani oleh pemohon dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh konsultan PVT wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari pemilik varietas tanaman. (3) Akibat penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mewajibkan Pusat PVTPP untuk mengembalikan segala biaya yang telah disetorkan oleh pemohon.
