PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 20
BAB 3 — TATACARA PERMOHONAN HAK PVT
(1) Dalam hal semua persyaratan administratif telah disampaikan secara lengkap dan benar, Pusat PVTPP wajib memberitahukan secara tertulis dengan menggunakan formulir model-9. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perlindungan sementara. (3) Perlindungan sementara berakhir sampai dengan diterbitkannya sertifikat Hak PVT atau surat penolakan Hak PVT. (4) Selama jangka waktu perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas.
