PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian Hak PVT, dengan tujuan untuk: a. melindungi hasil pemuliaan jenis tanaman atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melindungi pemulia tanaman dalam menghasilkan varietas tanaman; dan c. memberikan kepastian perolehan Hak PVT.
