PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN HAK PVT
Untuk permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di luar INDONESIA; b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara sebagaimana dimaksud pada butir a dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, apabila Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
