Permentan No. 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian - JDIH BPK
RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2026 9999 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 3. Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
BAB II
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 2
(1)
UPT
lingkup
Badan
Perakitan
dan
Modernisasi
Pertanian terdiri atas:
a.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Tanaman Padi;
b.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner;
c.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber
Daya Lahan Pertanian;
d.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi
Pertanian;
e.
Balai
Besar
Perakitan
dan
Modernisasi
Pascapanen Pertanian;
f.
Balai
Besar
Perakitan
dan
Modernisasi
Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian;
g.
Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi
Pertanian;
h.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian;
i.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka
Kacang;
j.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia;
k.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka
Umbi;
l.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran;
m.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah
Tropika;
n.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias;
o.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan
Buah Subtropika;
p.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah,
Obat dan Aromatik;
q.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri
dan Penyegar;
r.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis
dan Serat;
s.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma;
t.
Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka
Ternak;
u.
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar;
v.
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil;
w.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk;
x.
Balai
Perakitan
dan
Pengujian
Lingkungan
Pertanian;
y.
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan
Rawa;
z.
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan
Hidrologi Pertanian;
aa. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi
Pertanian;
bb. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian; dan
cc. Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
(2)
Bagan
susunan
organisasi
UPT
lingkup
Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Tanaman Padi
Pasal 3 (1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi dipimpin oleh kepala.
Pasal 4 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Pasal 5 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi.
Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pertanian tanaman padi; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; d. pelaksanaan pengelolaan produksi benih sumber dan pusat benih padi; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman padi dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi.
Pasal 7 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 8 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi.
Bagian Kedua
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner
Pasal 9 (1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner dipimpin oleh kepala.
Pasal 10
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 11
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner.
Pasal 13
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner.
Bagian Ketiga
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi
Sumber Daya Lahan Pertanian
Pasal 15
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 16
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; d. pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian; e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang sumber daya lahan pertanian; f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Pasal 18
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 19
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Bagian Keempat
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi
Mekanisasi Pertanian
Pasal 20
(1)
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi
Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi
Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 21
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan
dan modernisasi mekanisasi pertanian.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, daya saing, dan modernisasi mekanisasi pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang mekanisasi pertanian; e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.
Pasal 23
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian
terdiri atas:
a.
Bagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 24
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.
Bagian Kelima
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi
Pascapanen Pertanian
Pasal 25
(1)
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen
Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen
Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 26
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana program dan anggaran di bidang
perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi
pascapanen pertanian;
c.
pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang
perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
d.
pengelolaan
produk
hasil
perakitan
pascapanen
pertanian;
e.
pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil
perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
f.
pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan
dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia
di bidang pascapanen pertanian;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang
perakitan
dan
modernisasi
pascapanen
pertanian; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen
Pertanian.
Pasal 28
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.
Bagian Keenam
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi
dan Sumber Daya Genetik Pertanian
Pasal 30
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan; (2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 31
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
31,
Balai
Besar
Perakitan
dan
Modernisasi
Bioteknologi
dan
Sumber
Daya
Genetik
Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana program dan anggaran di bidang
perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber
daya genetik pertanian;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi
bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian;
c.
pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang
perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber
daya genetik pertanian;
d.
pengelolaan produksi benih sumber, hasil perakitan
dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik
pertanian;
e.
pengelolaan sumber daya genetik pertanian dan bank
gen pertanian;
f.
pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan
dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia
di bidang bioteknologi dan sumber daya genetik
pertanian;
g.
pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil
perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber
daya genetik pertanian;
h.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan
sumber daya genetik pertanian; dan
i.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan
Sumber Daya Genetik Pertanian.
Pasal 33
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian.
Bagian Ketujuh Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian
Pasal 35
(1) Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 36
Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana program dan anggaran di bidang
pengembangan dan pengujian sistem modernisasi
pertanian;
b.
pelaksanaan
analisis
model
pengembangan
dan
pengujian sistem modernisasi pertanian;
c.
pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan
diseminasi serta pemantauan kepatuhan standar di
bidang
pengembangan
dan
pengujian
sistem
modernisasi pertanian;
d.
pelaksanaan pengembangan metode dan pengelolaan
produksi benih/bibit sumber;
e.
pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan
dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia
di bidang pengembangan dan pengujian sistem
modernisasi pertanian;
f.
pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil
pengembangan dan pengujian sistem modernisasi
pertanian;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang
pengembangan
dan
pengujian
sistem
modernisasi pertanian; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai
Besar
Pengembangan
Sistem
Modernisasi
Pertanian.
Pasal 38
Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 39
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian.
Bagian Kedelapan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian
Pasal 40
(1)
Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dipimpin
oleh kepala.
Pasal 41
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana program dan anggaran di bidang
penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b.
pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil
perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik
lokasi, serta modernisasi pertanian;
c.
pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan
teknologi,
perekayasaan,
pengujian,
diseminasi,
penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model
pertanian modern;
d.
pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan
dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta
model pertanian modern;
e.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi
benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program
pembangunan pertanian;
g.
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan
hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi
spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
h.
pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang
penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
i.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan
paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi
pertanian; dan
j.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.
Pasal 43
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas:
a.
Bagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 44
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.
Bagian Kesembilan Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang
Pasal 45
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang dipimpin oleh kepala.
Pasal 46
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Pasal 47
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman aneka kacang.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka
Kacang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian tanaman aneka kacang;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanaman aneka kacang;
c.
pelaksanaan
produksi
benih
sumber
dan
hasil
perakitan tanaman aneka kacang;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanaman aneka kacang;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia tanaman aneka kacang dan penilaian
kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi pertanian tanaman aneka kacang; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang.
Pasal 49
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 50
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang.
Bagian Kesepuluh Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia
Pasal 51
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia dipimpin oleh kepala.
Pasal 52
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Pasal 53
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman serealia.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman serealia; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman serealia; c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman serealia; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman serealia; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman serealia dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman serealia; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia.
Pasal 55
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 56
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia.
Bagian Kesebelas Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi
Pasal 57
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi
dipimpin oleh kepala.
Pasal 58
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Pasal 59
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman aneka umbi. Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka
Umbi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian tanaman aneka umbi;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanaman aneka umbi;
c.
pelaksanaan
produksi
benih
sumber
dan
hasil
perakitan tanaman aneka umbi;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanaman aneka umbi;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia
tanaman
aneka
umbi
dan
penilaian
kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi pertanian tanaman aneka umbi; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi.
Pasal 61
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 62
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi.
Bagian Kedua Belas Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran
Pasal 63
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran dipimpin oleh kepala.
Pasal 64
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
Pasal 65
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman sayuran. Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman sayuran; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman sayuran; c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman sayuran; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman sayuran; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman sayuran dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman sayuran; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran.
Pasal 67
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran.
Bagian Ketiga Belas Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika
Pasal 69
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika dipimpin oleh kepala.
Pasal 70
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
Pasal 71
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman buah tropika. Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman buah tropika; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman buah tropika; c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman buah tropika; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman buah tropika; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman buah tropika dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman buah tropika; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika.
Pasal 73
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 74
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika.
Bagian Keempat Belas Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias
Pasal 75
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias dipimpin oleh kepala.
Pasal 76
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
Pasal 77
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman hias.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian tanaman hias;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanaman hias;
c.
pelaksanaan
produksi
benih
sumber
dan
hasil
perakitan tanaman hias;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanaman hias;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia tanaman hias dan penilaian kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi pertanian tanaman hias; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias.
Pasal 79
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 80
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias.
Bagian Kelima Belas
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk
dan Buah Subtropika
Pasal 81
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika dipimpin oleh kepala.
Pasal 82
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
Pasal 83
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman jeruk dan buah subtropika.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman jeruk dan buah subtropika; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman jeruk dan buah subtropika; c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman jeruk dan buah subtropika; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman jeruk dan buah subtropika; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman jeruk dan buah subtropika dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman jeruk dan buah subtropika; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika.
Pasal 85
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 86
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika.
Bagian Keenam Belas
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah,
Obat, dan Aromatik
Pasal 87
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik dipimpin oleh kepala.
Pasal 88
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.
Pasal 89
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat dan aromatik.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Balai dan Pengujian dan Perakitan Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat, dan aromatik; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman rempah, obat, dan aromatik; c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman rempah, obat, dan aromatik; d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman rempah, obat, dan aromatik; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman rempah, obat, dan aromatik dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman rempah, obat, dan aromatik; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik.
Pasal 91
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 92
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik.
Bagian Ketujuh Belas
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri
dan Penyegar
Pasal 93
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar dipimpin oleh kepala.
Pasal 94
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.
Pasal 95
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman industri dan penyegar.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri
dan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian tanaman industri dan penyegar;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanaman industri dan penyegar;
c.
pelaksanaan
produksi
benih
sumber
dan
hasil
perakitan tanaman industri dan penyegar;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanaman industri dan penyegar;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia tanaman industri dan penyegar dan penilaian
kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi pertanian tanaman industri dan penyegar;
dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan
Penyegar.
Pasal 97
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan
Penyegar terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 98
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri.
Bagian Kedelapan Belas Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat
Pasal 99
(1) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat dipimpin oleh kepala.
Pasal 100
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat
secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan
Modernisasi Pertanian Perkebunan.
Pasal 101
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat
mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan,
dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman
pemanis dan serat.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis
dan Serat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanaman pemanis dan serat;
c.
pelaksanaan
produksi
benih
sumber
dan
hasil
perakitan tanaman pemanis dan serat;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanaman pemanis dan serat;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia tanaman pemanis dan serat dan penilaian
kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi pertanian tanaman pemanis dan serat; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.
Pasal 103
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 104
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat.
Bagian Kesembilan Belas Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma
Pasal 105
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Palma
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Palma
dipimpin oleh kepala.
Pasal 106
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma secara teknis
dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi
Pertanian Perkebunan.
Pasal 107
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma mempunyai
tugas
melaksanakan
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman palma.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian tanaman palma;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanaman palma;
c.
pelaksanaan
produksi
benih
sumber
dan
hasil
perakitan tanaman palma;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanaman palma;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia tanaman palma dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman palma; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma.
Pasal 109
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 110
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Tanaman Palma.
Bagian Kedua Puluh Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak
Pasal 111
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka
Ternak merupakan UPT yang berada di bawah Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka
Ternak dipimpin oleh kepala.
Pasal 112
Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak
secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan
Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 113
Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak
mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan,
dan pengujian, serta modernisasi peternakan unggas dan
aneka ternak.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka
Ternak menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi peternakan unggas dan aneka ternak;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian unggas dan aneka ternak;
c.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan hasil
perakitan unggas dan aneka ternak;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian unggas dan aneka ternak;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia unggas dan aneka ternak dan penilaian
kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi peternakan unggas dan aneka ternak; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak.
Pasal 115
Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 116
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Unggas dan Aneka Ternak.
Bagian Kedua Puluh Satu Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar
Pasal 117
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar
dipimpin oleh kepala.
Pasal 118
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar secara
teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 119
Balai
Perakitan
dan
Pengujian
Ruminansia
Besar
mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan,
dan pengujian, serta modernisasi peternakan ruminansia
besar.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119, Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi peternakan ruminansia besar;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian ruminansia besar;
c.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan hasil
perakitan ruminansia besar;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian ruminansia besar;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia ruminansia besar dan penilaian kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi peternakan ruminansia besar; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar.
Pasal 121
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 122
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Ruminansia Besar.
Bagian Kedua Puluh Dua Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil
Pasal 123
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil
dipimpin oleh kepala.
Pasal 124
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil secara
teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 125
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil mempunyai
tugas
melaksanakan
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian, serta modernisasi peternakan ruminansia kecil.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125, Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi peternakan ruminansia kecil;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian ruminansia kecil;
c.
pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan hasil
perakitan ruminansia kecil;
d.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian ruminansia kecil;
e.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia ruminansia kecil dan penilaian kesesuaian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi peternakan ruminansia kecil; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil.
Pasal 127
Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 128
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Ruminansia Kecil.
Bagian Kedua Puluh Tiga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk
Pasal 129
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk
dipimpin oleh kepala.
Pasal 130
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk secara
teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Perakitan dan
Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Pasal 131
Balai
Perakitan
dan
Pengujian
Tanah
dan
Pupuk
mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan,
dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang tanah
dan pupuk.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131, Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
kegiatan
dan
anggaran
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian di bidang tanah dan pupuk;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian tanah dan pupuk;
c.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian tanah dan pupuk;
d.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia tanah dan pupuk dan penilaian kesesuaian;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi tanah dan pupuk; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.
Pasal 133
Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 134
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Tanah dan Pupuk.
Bagian Kedua Puluh Empat Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
Pasal 135
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
dipimpin oleh kepala.
Pasal 136
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian secara
teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Perakitan dan
Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Pasal 137
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan,
dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang
lingkungan pertanian.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
kegiatan
dan
anggaran
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian di bidang lingkungan pertanian;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian lingkungan pertanian;
c. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian lingkungan pertanian; d. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia lingkungan pertanian dan penilaian kesesuaian; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi lingkungan pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian.
Pasal 139
Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 140
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Lingkungan Pertanian.
Bagian Kedua Puluh Lima Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa
Pasal 141
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa
merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan
dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa
dipimpin oleh kepala.
Pasal 142
Balai Perakitan dan Pengujian Lahan Rawa secara teknis
dibina oleh Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi
Sumber Daya Lahan Pertanian.
Pasal 143
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa
mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan,
dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang lahan
rawa.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143, Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan
Rawa menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
kegiatan
dan
anggaran
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian di bidang lahan rawa;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian pertanian lahan rawa; c. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian pertanian lahan rawa; d. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia pertanian lahan rawa dan penilaian kesesuaian; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian lahan rawa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa.
Pasal 145
Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 146
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan
masyarakat
lingkup
Balai
Perakitan
dan
Pengujian Pertanian Lahan Rawa.
Bagian Kedua Puluh Enam Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
Pasal 147
(1)
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian dipimpin oleh kepala.
Pasal 148
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar
Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Pasal 149
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan,
perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian di
bidang agroklimat dan hidrologi pertanian.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149, Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan
Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
kegiatan
dan
anggaran
perekayasaan,
perakitan,
dan
pengujian,
serta
modernisasi pertanian di bidang agroklimat dan
hidrologi pertanian;
b.
pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi,
serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
c.
pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan
pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
d.
pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional
Indonesia agroklimat dan hidrologi pertanian dan
penilaian kesesuaian;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta
modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian.
Pasal 151
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi
Pertanian terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 152
Subbagian Tata mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran,
evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber
daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan
sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara,
persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup
Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi.
Bagian Kedua Puluh Tujuh Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Pasal 153
(1)
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi
Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi
Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 154
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
secara teknis dibina oleh Sekretaris Badan Perakitan dan
Modernisasi Pertanian.
Pasal 155
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
hasil
perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi
pertanian.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155, Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; b. pelaksanaan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; c. pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pasal 157
Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 158
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan masyarakat lingkup Balai Pengelola Hasil
Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Bagian Kedua Puluh Delapan Balai Penerapan Modernisasi Pertanian
Pasal 159
(1)
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan
UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan
Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan.
(2)
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh
kepala.
Pasal 160
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas
melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan
paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
160,
Balai
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b.
pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan
paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian
modern;
c.
pelaksanaan
produksi
benih/bibit
sumber,
dan
penilaian kesesuaian;
d.
pelaksanaan pendampingan program pembangunan
pertanian;
e.
pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik
lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
f.
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan
hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi
spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan
paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi
pertanian; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
Pasal 162
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 163
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan,
urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga,
prasarana
dan
sarana,
penatausahaan
barang
milik/kekayaan
negara,
persuratan,
kearsipan,
dan
hubungan masyarakat lingkup Balai Penerapan Modernisasi
Pertanian.
Bagian Kedua Puluh Sembilan Loka Penerapan Modernisasi Pertanian
Pasal 164
(1)
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT
yang
berada
di
bawah
Badan
Perakitan
dan
Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan.
(2)
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh
kepala.
Pasal 165
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas
melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan
paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
165,
Loka
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang
penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b.
pelaksanaan
pengujian,
diseminasi,
identifikasi
kebutuhan dan penerapan paket teknologi spesifik
lokasi, serta model pertanian modern;
c.
pelaksanaan
produksi
benih/bibit
sumber,
dan
penilaian kesesuaian;
d.
pelaksanaan pendampingan program pembangunan
pertanian;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan
hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi
spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan
paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi
pertanian; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
Pasal 167
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 168
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di
lingkungan
UPT
lingkup
Badan
Perakitan
dan
Modernisasi Pertanian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 169
(1)
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168 mempunyai tugas memberikan pelayanan
dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian
dan/atau keterampilan tertentu.
(2)
Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
168 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan
sederhana.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau
dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan
dan kinerja organisasi.
(4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (5) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari kepala UPT. (6) Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (7) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (8) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 170
(1)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2), dibentuk jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun
jabatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jumlah Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan
berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis
jabatan dan beban kerja.
(3)
Tugas,
jenis,
dan
jenjang
jabatan
fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 171
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 172
(1)
UPT
harus
menyusun
proses
bisnis
yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 173
Dalam
menyelenggarakan
fungsi
penerapan
dan
modernisasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42, Pasal 161, dan Pasal 166, Kepala Badan menyusun
mekanisme dan proses bisnis antarunit organisasi terkait di
lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 174
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Badan
mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 175
UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan UPT.
Pasal 176
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Pasal 177
Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 178
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan
bawahan
dan
memberikan
pengarahan
serta
petunjuk
bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi di bawahnya.
BAB VI JABATAN
Pasal 180
(1)
Kepala balai besar merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2)
Kepala balai merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4)
Kepala loka merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
(5)
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan
Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VII
JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 181
(1)
UPT
lingkup
Badan
Perakitan
dan
Modernisasi
Pertanian terdiri atas 40 (empat puluh) balai besar, 21
(dua puluh satu) balai, dan 3 (tiga) loka.
(2)
Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 182
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 183
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan
Modernisasi Pertanian sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian tetap berlaku dan
melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 184
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan
yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
250);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan
Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1104); dan c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1197), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 185
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
250);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan
Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 1104); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1197),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 186
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026...
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
LINGKUP
BADAN
PERAKITAN
DAN
MODERNISASI PERTANIAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
A. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi
KEPALA
JABATAN FUNGSIONAL
DAN JABATAN PELAKSANA
BAGIAN
TATA USAHA
B. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner
C. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA
D. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian
E. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA
F. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian
G. Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA
H. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian
I. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
J. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia
K. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
L. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran
M. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
N. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias
O. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
P. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik
Q. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
R. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat
S. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
T. Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak
U. Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
V. Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil
W. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
X. Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian
Y. Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
Z. Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
AA. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
BB. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA
CC. Loka Penerapan Modernisasi Pertanian
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026 ...
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP
BADAN
PERAKITAN
DAN
MODERNISASI PERTANIAN
NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
No. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA
- Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Indonesia
- Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia
- Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia
- Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Indonesia
- Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia
- Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia
- Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia
- Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Aceh
Kota Banda
Aceh, Provinsi Aceh
Provinsi Aceh - Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Utara Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara
- Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Barat Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat Provinsi Sumatera Barat
- Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Riau Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Provinsi Riau
- Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan Riau
- Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jambi Kota Jambi, Provinsi Jambi Provinsi Jambi
No.
NAMA
LOKASI
WILAYAH
KERJA
14. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Bengkulu
Kota Bengkulu, Provinsi
Bengkulu
Provinsi
Bengkulu
15. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Sumatera Selatan
Kota
Palembang,
Provinsi
Sumatera
Selatan
Provinsi
Sumatera
Selatan
16. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Kepulauan Bangka Belitung
Kota
Pangkal
Pinang,
Provinsi
Kepulauan
Bangka Belitung
Provinsi
Kepulauan
Bangka
Belitung
17. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Lampung
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
Provinsi
Lampung
18. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Jakarta
Kota
Jakarta
Selatan,
Provinsi Daerah Khusus
Jakarta
Provinsi
Daerah
Khusus
Jakarta
19. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Jawa
Barat
Kabupaten
Bandung
Barat,
Provinsi
Jawa
Barat
Provinsi
Jawa Barat
20. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Banten
Kabupaten
Serang,
Provinsi Banten
Provinsi
Banten
21. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Jawa
Tengah
Kabupaten
Semarang,
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi
Jawa Tengah
22. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Yogyakarta
Kabupaten
Sleman,
Provinsi
Daerah
Istimewa Yogyakarta
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
23. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Jawa
Timur
Kabupaten
Malang,
Provinsi Jawa Timur
Provinsi
Jawa Timur
24. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Bali
Kota Denpasar, Provinsi
Bali
Provinsi Bali
25. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Kalimantan Barat
Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
Provinsi
Kalimantan
Barat
26. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Kalimatan Tengah
Kota
Palangkaraya,
Provinsi
Kalimantan
Tengah
Provinsi
Kalimantan
Tengah
27. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan 28. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Timur Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Timur
No.
NAMA
LOKASI
WILAYAH
KERJA
29. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Sulawesi Utara
Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara
Provinsi
Sulawesi
Utara
30. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Sulawesi Barat
Kabupaten
Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi
Sulawesi
Barat
31. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Gorontalo
Kota Gorontalo, Provinsi
Gorontalo
Provinsi
Gorontalo
32. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Sulawesi Tengah
Kota
Palu,
Provinsi
Sulawesi Tengah
Provinsi
Sulawesi
Tengah
33. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Sulawesi Selatan
Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
Provinsi
Sulawesi
Selatan
34. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi
Pertanian
Sulawesi Tenggara
Kota Kendari, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
35. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Nusa
Tenggara Barat
Kabupaten
Lombok
Barat,
Provinsi
Nusa
Tenggara Barat
Provinsi
Nusa
Tenggara
Barat
36. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Nusa
Tenggara Timur
Kabupaten
Kupang,
Provinsi Nusa Tenggara
Timur
Provinsi
Nusa
Tenggara
Timur
37. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Maluku
Kota
Ambon,
Provinsi
Maluku
Provinsi
Maluku
38. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Maluku
Utara
Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara
Provinsi
Maluku
Utara
39. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Papua
Kabupaten
Jayapura,
Provinsi Papua
Provinsi
Papua
40. Balai
Besar
Penerapan
Modernisasi Pertanian Papua
Barat
Kabupaten
Manokwari,
Provinsi Papua Barat
Provinsi
Papua Barat
41. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Aneka Kacang
Kabupaten
Malang,
Provinsi Jawa Timur
Indonesia
42. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Serealia
Kabupaten
Maros,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Indonesia
43. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Aneka Umbi
Kabupaten
Gowa,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Indonesia
44. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Sayuran
Kabupaten
Bandung
Barat,
Provinsi
Jawa
Barat
Indonesia
No.
NAMA
LOKASI
WILAYAH
KERJA
45. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Buah Tropika
Kabupaten
Solok,
Provinsi Sumatera Barat
Indonesia
46. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Hias
Kabupaten
Cianjur,
Provinsi Jawa Barat
Indonesia
47. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Jeruk dan Buah
Subtropika
Kota Batu, Provinsi Jawa
Timur
Indonesia
48. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Rempah, Obat, dan
Aromatik
Kota
Bogor,
Provinsi
Jawa Barat
Indonesia
49. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman
Industri
dan
Penyegar
Kabupaten
Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat
Indonesia
50. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Pemanis dan Serat
Kobupaten
Malang,
Provinsi Jawa Timur
Indonesia
51. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanaman Palma
Kabupaten
Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi
Utara
Indonesia
52. Balai Perakitan dan Pengujian
Unggas dan Aneka Ternak
Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa Barat
Indonesia
53. Balai Perakitan dan Pengujian
Ruminansia Besar
Kabupaten
Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Indonesia
54. Balai Perakitan dan Pengujian
Ruminansia Kecil
Kabupaten Deli Serdang,
Provinsi Sumatera Utara
Indonesia
55. Balai Perakitan dan Pengujian
Tanah dan Pupuk
Kota
Bogor,
Provinsi
Jawa Barat
Indonesia
56. Balai Perakitan dan Pengujian
Lingkungan Pertanian
Kabupaten Pati, Provinsi
Jawa Tengah
Indonesia
57. Balai Perakitan dan Pengujian
Pertanian Lahan Rawa
Kota
Banjarbaru,
Provinsi
Kalimantan
Selatan
Indonesia
58. Balai Perakitan dan Pengujian
Agroklimat
dan
Hidrologi
Pertanian
Kota
Bogor,
Provinsi
Jawa Barat
Indonesia
59. Balai
Pengelola
Hasil
Perakitan
dan
Modernisasi
Pertanian
Kota
Bogor,
Provinsi
Jawa Barat
Indonesia
60. Balai Penerapan Modernisasi
Pertanian Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan,
Provinsi
Kalimantan
Utara
Provinsi
Kalimantan
Utara
No.
NAMA
LOKASI
WILAYAH
KERJA
61. Balai Penerapan Modernisasi
Pertanian Papua Selatan
Kabupaten Merauke,
Provinsi Papua Selatan
Provinsi
Papua
Selatan
62. Loka Penerapan Modernisasi
Pertanian Papua Tengah
Kabupaten Nabire,
Provinsi Papua Tengah
Provinsi
Papua
Tengah
63. Loka Penerapan Modernisasi
Pertanian Papua Pegunungan
Kabupaten Wamena,
Provinsi
Papua
Pegunungan
Provinsi
Papua
Pegunungan
64. Loka Penerapan Modernisasi
Pertanian Papua Barat Daya
Kabupaten Sorong,
Provinsi
Papua
Barat
Daya
Provinsi
Papua Barat
Daya
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
