Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) sesuai dengan Format- 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan: a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 4; b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 4; atau c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 4, sesuai dengan Format-3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan: a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 6; b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6; atau c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 6, sesuai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
