Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
(1) Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan izin Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui DPMPTSP. (3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan izin Pelayanan Perkawinan Ternak harus: a. sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan b. mencantumkan wilayah kerja pelayanan. (4) Wilayah kerja pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di wilayah administrasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. (5) Izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun.
