PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 47
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Peredaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan terhadap dokumen dan/atau Benih melalui pengecekan mutu dan/atau pelabelan ulang. (2) Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
