PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 44
BAB 4 — PEREDARAN BENIH
Pengedar Benih Varietas Lokal wajib: a. bertanggung jawab atas mutu Benih yang diedarkan; dan b. memberikan data atau keterangan yang diperlukan kepada Dinas melalui Pengawas Benih Tanaman.
