Pasal 36
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Produsen Benih Bina yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diberikan sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan dapat melaksanakan proses jaminan mutu yang setara dengan Sertifikasi Benih. (2) Produsen Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki karyawan di bidang pengawasan dan dapat melakukan seluruh rangkaian proses sistem manajemen sesuai dengan persyaratan baku.
(3) Produsen Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan produksi kepada LSSM yang memberikan sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala UPTD. (4) Laporan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan dan paling sedikit berisi jenis, Varietas, volume produksi, dan stok Benih.
