PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 32
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipasang oleh Produsen Benih Bina sebagai berikut: a. Benih Tanaman pangan pada setiap kemasan; dan b. Benih Tanaman hijauan pakan ternak sesuai dengan jenis Benih dan komoditasnya. (2) Pemasangan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh pengawas Benih Tanaman atau pengawas mutu pakan.
