PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 19
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk memproduksi Benih Bina harus mengikuti prosedur Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional. (2) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pemeriksaan:
- kebenaran Benih Sumber;
- lapangan dan pertanaman;
- isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
- alat panen Benih dan pengolahan Benih; dan
- tercampurnya Benih; b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu Benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/ atau tanpa kesehatan Benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan; dan c. pengawasan pemasangan Label. (3) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. UPTD; b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu; atau c. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak.
