PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-sr-130-3-2011 Tahun 2011 tentang KOMPONEN HARGA POKOK...
Pasal 2
Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas biaya pengadaan dan biaya penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Produsen Pupuk Bersubsidi.
