PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-pd-400-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT...
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
