PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 3 — TATACARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disertai dengan penerbitan sertifikat pelepasan seperti tercantum pada lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
