PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 3 — TATACARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
(1) Kemasan kayu yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan pemusnahan. (2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Berita Acara Pemusnahan.
