PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBP Mektan terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Tata Usaha; c. Bidang Program dan Evaluasi; d. Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian; e. Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BBP Mektan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
