PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 33
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
