PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan Standar Nasional INDONESIA alat dan mesin pertanian; b. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode standardisasi mutu alat dan mesin pertanian; c. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode pengujian alat dan mesin pertanian; d. pelaksanaan pengujian alat dan mesin pertanian; dan e. pelaksanaan pengawasan penerapan standar alat dan mesin pertanian.
