PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian; b. penyiapan pengembangan sistem informasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan c. penyiapan promosi, diseminasi, dokumentasi dan publikasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.
