PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.
