Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; b. penyusunan program dan rencana kerja penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; c. penyusunan anggaran penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan e. penyusunan laporan hasil penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.
