PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian yang selanjutnya disebut BBP Mektan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) BBP Mektan dipimpin oleh Kepala.
