PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 7 — PELATIHAN LANJUTAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan PVT, Pusat PVTPP dapat bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan/atau Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang PVT. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
