PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN UNGGAS DAN...
Pasal 1
Unggas dan/atau produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
