PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN
Permohonan pelepasan rumpun atau galur dilakukan oleh pemulia, baik perorangan, badan usaha, asosiasi, Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah daerah provinsi, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah daerah kabupaten/kota.
