Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN DAN PELEPASAN
(1) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang telah lengkap dapat dilakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengundang pemohon untuk mempresentasikan permohonan penetapan atau pelepasan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komisi Penilai. (4) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hasil penilaian berupa: a. menerima dan mengusulkan untuk penetapan atau pelepasan; b. perbaikan untuk melengkapi data dan informasi dan/atau sidang ulang; c. melakukan uji observasi; atau d. menolak. (5) Komisi Penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
