PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN DAN PELEPASAN
(1) Pemohon mengajukan permohonan penetapan atau pelepasan rumpun atau galur secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan penetapan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Permohonan pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Dalam pelaksanaannya pengajuan permohonan dilakukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
