PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 66
(2) Pengujian laboratorium atau pemeriksaan di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Laboratorium yang telah terakreditasi di bidang uji mutu benih sesuai dengan komoditasnya. h. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 disisipkan 1 (satu) ayat menjadi ayat (1a) dan ditambahkan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
