PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 28
(3) Ketentuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diberlakukan untuk perbanyakan benih florikultura dan jamur serta perbanyakan benih secara invitro. (4) Untuk memperoleh benih bermutu dari benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian proses produksi oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih. f. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) dan (6) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
