PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 8. Benih Penjenis adalah benih generasi awal yang diproduksi dari benih inti. 8a. Benih inti adalah benih awal yang dihasilkan oleh pemulia berdasarkan proses pemuliaan. b. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
