PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 9
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Pelaksanaan tindakan karantina di negara asal dilakukan oleh Otoritas Veteriner negara asal, sesuai protokol karantina. (2) Protokol Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis yang disepakati antara Otoritas Veteriner negara asal dengan Kepala Badan Karantina Pertanian.
