PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 7
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi antara lain: a. rencana waktu dan tempat keberangkatan; b. jumlah sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong; c. rencana kedatangan secara detail; dan d. pernyataan menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal.
