PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 19
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui: a. gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan; b. gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan. (2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan; atau b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.
