Pasal 17
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2): a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan; atau b. dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan penahanan apabila: a. dokumen tidak lengkap; b. pemilik menjamin dapat melengkapi dokumen yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari; dan c. dari hasil pemeriksaan fisik di atas alat angkut, sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong tidak menunjukkan gejala klinis HPHK. (3) Tatacara penahanan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
