PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 8
Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan: a. daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat) kecuali daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (Mechanically Separated Meat/MSM atau Mechanically Deboned Meat/MDM); b. daging ruminansia besar dengan tulang (bone-in meat) dengan persyaratan berasal dari: 2014, No.1285
- ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
- ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
- ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
- karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM). c. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
