Permentan No. 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk menjamin bahan pakan asal tumbuhan
yang dimasukkan dari dan dikeluarkan ke wilayah
Negara
Republik
Indonesia
harus
memenuhi
persyaratan teknis dan administrasi bahan pakan asal
tumbuhan;
b.
bahwa pengaturan mengenai persyaratan pemasukan
dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan, telah
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan
dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan
dari Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan
Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan
Usaha
dan
Standar
Produk
pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pertanian;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal
Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik
Indonesia;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan,
peternakan,
atau
bahan
lainnya
yang
layak
dipergunakan sebagai Pakan, baik yang diolah maupun
yang belum diolah.
2.
Bahan Pakan Asal Tumbuhan adalah bahan yang
berasal dari tumbuhan baik yang diolah maupun yang
belum diolah yang digunakan untuk pembuatan Pakan.
3.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
4.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Bahan
Pakan Asal Tumbuhan dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Bahan
Pakan Asal Tumbuhan dari wilayah Negara Republik
Indonesia ke luar negeri.
6.
Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut
Negara Asal adalah negara yang menghasilkan Bahan
Pakan Asal Tumbuhan.
7.
Izin Pemasukan adalah keterangan tertulis yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memasukkan
Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
8.
Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat
pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan
untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
9.
Izin Pengeluaran adalah keterangan tertulis yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengeluarkan
Bahan Pakan Asal Tumbuhan dari wilayah Negara
Republik Indonesia ke luar negeri.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
- Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus Bahan Pakan Asal Tumbuhan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
- Label adalah keterangan mengenai Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Bahan Pakan Asal Tumbuhan dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada Bahan Pakan Asal Tumbuhan, dan/atau merupakan bagian Kemasan Bahan Pakan Asal Tumbuhan.
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang pertanian, industri ransum makanan hewan, industri konsentrat makanan hewan dan perdagangan hasil pertanian.
- Importir Umum adalah Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan untuk tujuan diperdagangkan.
- Importir Produsen adalah Pelaku Usaha yang sudah memiliki nomor pendaftaran Pakan dan/atau produsen Pakan yang terintegrasi dengan budi daya.
BAB II PEMASUKAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan wajib ditujukan untuk pembuatan Pakan.
(2)
Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan wajib
memiliki:
a.
Izin Pemasukan; atau
b.
SPP-RK,
sebelum Bahan Pakan Asal Tumbuhan masuk ke dalam
Daerah Pabean.
(3)
Jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang diatur
pemasukannya untuk penerbitan Izin Pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai
dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian
barang, dan spesifikasi atau keterangan tercantum
dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang diatur
pemasukannya untuk penerbitan SPP-RK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan pos
tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan
spesifikasi atau keterangan tercantum dalam Lampiran
I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan pos tarif/Harmonized
System (HS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), digunakan korelasi dengan kode HS yang
terbaru
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6)
Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dimasukkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiba di Daerah
Pabean dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan
pabean.
Pasal 3
(1)
Izin Pemasukan dan SPP-RK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Menteri.
(2)
SPP-RK sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan
sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan
pengaturan Impor.
(3)
Menteri memberikan mandat untuk menerbitkan Izin
Pemasukan dan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4 (1) Jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang wajib memiliki SPP-RK dan persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Jumlah dan alokasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri. (3) Usulan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 5 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. teknis; dan b. administrasi.
Bagian Kedua Persyaratan Pemasukan
Paragraf 1 Persyaratan Teknis Penerbitan Izin Pemasukan
Pasal 6 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Negara Asal; b. mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan; dan c. Kemasan dan Label.
Pasal 7
(1)
Pemenuhan persyaratan Negara Asal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dibuktikan dengan
surat keterangan asal atau Certificate of Origin (CoO).
(2)
Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
b.
jumlah Pemasukan;
c.
nama produsen atau eksportir; dan
d.
Negara Asal.
Pasal 8 (1) Persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi pemenuhan persyaratan berdasarkan Standar Nasional Indonesia. (2) Dalam hal belum terdapat Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan persyaratan dilakukan berdasarkan persyaratan teknis minimal. (3) Dalam hal belum terdapat persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan persyaratan dilakukan melalui pengujian Bahan Pakan Asal Tumbuhan berdasarkan parameter uji minimal: a. kadar air; b. kadar abu; c. protein kasar; d. lemak kasar; dan e. serat kasar. (4) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dibuktikan dengan hasil uji mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dalam Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) dari otoritas atau lembaga independen Negara Asal untuk setiap Pemasukan.
Pasal 9
(1)
Persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c harus asli dari Negara Asal dan disegel.
(2)
Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a.
pemasangan oleh pejabat yang berwenang di
Negara Asal;
b.
diberikan nomor jelas; dan
c.
kondisi tetap utuh sampai tiba di tempat
pemasukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Persyaratan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c minimal memuat informasi mengenai:
a.
jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
b.
nama produsen atau eksportir;
c.
Negara Asal; dan
d.
berat bersih atau isi bersih.
Pasal 11
(1)
Pemenuhan persyaratan Label sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a.
mencantumkan Label pada atau dalam Kemasan
Bahan Pakan Asal Tumbuhan; dan
b.
wajib
menggunakan
atau
melengkapi
Label
berbahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
mencantumkan informasi mengenai:
a.
jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
b.
nama dan alamat produsen atau eksportir;
c.
Negara Asal; dan
d.
berat bersih atau isi bersih.
Pasal 12 Persyaratan Kemasan dan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikecualikan terhadap Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dimuat dalam kapal curah.
Paragraf 2 Persyaratan Teknis Penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
Pasal 13 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang diusulkan pemasukannya oleh Pelaku Usaha; dan b. Negara Asal.
Paragraf 3 Persyaratan Administrasi Penerbitan Izin Pemasukan
Pasal 14 (1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
NIB;
b.
identitas diri pimpinan perusahaan atau kuasa
dari
pimpinan
perusahaan
(Kartu
Tanda
Penduduk/ Paspor);
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
akta
pendirian
perusahaan
dan
perubahan
terakhir;
e.
profil
perusahaan
untuk
Pemasukan
sesuai
Format-1.1;
f.
surat permohonan sesuai dengan Format-1.2;
g.
surat
pernyataan
bermeterai
menerangkan
Pemasukan hanya untuk pembuatan Pakan sesuai
dengan Format-1.3;
h.
surat
pernyataan
bermeterai
kesanggupan
menyediakan
gudang
penyimpanan
untuk
menjaga mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal
Tumbuhan yang masih berlaku, sesuai dengan
Format-1.4; dan
i.
rencana distribusi Bahan Pakan Asal Tumbuhan
sesuai dengan Format-1.5;
j.
surat
pernyataan
bermeterai
menerangkan
dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai
dengan Format-1.6;
k.
invois;
l.
surat keterangan asal atau Certificate of Origin
(CoO);
m.
hasil uji mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal
Tumbuhan (Certificate of Analysis atau Certificate
of Quality);
n.
informasi detail barang yang dikirim (Packing List);
dan
o.
Certificate of Weight.
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan.
(3)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang
memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal
Importir Produsen (API-P).
(4)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf k sampai dengan huruf o harus memiliki
nomor acuan yang sama dan menunjukkan saling
keterkaitan antardokumen.
(5)
Informasi detail barang yang dikirim (Packing List)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n memuat
informasi mengenai:
a.
jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
b.
nomor kontainer;
c.
nama produsen atau eksportir;
d.
Negara Asal; dan
e.
berat bersih/isi bersih.
(6)
Informasi mengenai nomor kontainer sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan untuk
Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dimuat dalam kapal
curah.
(7)
Jika
terjadi
perubahan
terhadap
persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf j, Pelaku Usaha harus
melakukan pembaharuan persyaratan administrasi.
Paragraf 4
Persyaratan Administrasi Penerbitan Surat Pertimbangan
Penetapan Rencana Kebutuhan
Pasal 15
(1)
Persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
NIB;
b.
identitas diri pimpinan perusahaan atau kuasa
dari
pimpinan
perusahaan
(Kartu
Tanda
Penduduk/Paspor);
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
akta
pendirian
perusahaan
dan
perubahan
terakhir;
e.
profil
perusahaan
untuk
Pemasukan
sesuai
dengan Format-1.1;
f.
surat permohonan Pemasukan sesuai dengan
Format-1.2.1;
g.
surat
pernyataan
bermeterai
menerangkan
Pemasukan hanya untuk pembuatan Pakan sesuai
dengan Format-1.3;
h.
surat
pernyataan
bermeterai
kesanggupan
menyediakan
gudang
penyimpanan
untuk
menjaga mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal
Tumbuhan, sesuai dengan Format-1.4;
i.
rencana distribusi Bahan Pakan Asal Tumbuhan
sesuai dengan Format-1.5;
j.
surat
pernyataan
bermeterai
menerangkan
dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai
dengan Format-1.6; dan
k.
surat
pernyataan
kesanggupan
memenuhi
persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan
Asal Tumbuhan sesuai dengan Format-1.7.
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang
memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal
Importir Produsen (API-P).
(3)
Jika
terjadi
perubahan
terhadap
persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf j, Pelaku Usaha harus
melakukan pembaharuan persyaratan administrasi.
(4)
Format-1.1 sampai dengan Format-1.7 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
BAB III PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16 (1) Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ditujukan untuk pembuatan Pakan. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(3)
Jika dipersyaratkan oleh negara tujuan, Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mendapatkan Izin Pengeluaran dari Menteri.
(4)
Menteri memberikan mandat untuk menerbitkan Izin
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17 Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang akan dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi persyaratan: a. teknis; dan b. administrasi.
Bagian Kedua Persyaratan Pengeluaran
Paragraf 1 Persyaratan Teknis
Pasal 18
(1)
Pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a dibuktikan dengan dokumen
Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality
(CoQ).
(2)
Dokumen Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of
Quality (CoQ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dari laboratorium yang melayani uji dan
analisa di bidang Bahan Pakan atau Pakan.
(3)
Parameter uji yang tercantum dalam Certificate of
Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan pada Standar
Nasional
Indonesia
dan/atau
parameter
yang
disyaratkan oleh negara tujuan.
(4)
Dalam hal pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a.
belum terdapat Standar Nasional Indonesia,
parameter uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengacu pada Persyaratan Teknis Minimal yang
ditetapkan oleh Menteri dan/atau parameter yang
disyaratkan oleh negara tujuan; atau
b.
belum terdapat Persyaratan Teknis Minimal,
dilakukan
pengujian
dengan
parameter
uji
minimal kadar air, kadar abu, protein kasar, lemak
kasar dan serat kasar dan/atau parameter yang
disyaratkan oleh negara tujuan.
(5)
Parameter uji yang tercantum dalam Certificate of
Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan pada ayat (3)
dan ayat (4).
Paragraf 2 Persyaratan Administrasi
Pasal 19
(1)
Persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a.
NIB;
b.
profil perusahaan sesuai Format-1.1; dan
c.
surat permohonan Izin Pengeluaran sesuai dengan
Format-1.2.2.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan pada saat
permohonan Izin Pengeluaran pertama kali.
(3)
Jika terjadi perubahan pada persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha
harus
melakukan
pembaruan
persyaratan
administrasi.
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, diajukan pada setiap pengajuan
permohonan Izin Pengeluaran.
(5)
Format-1.1 dan Format-1.2.2 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PEMASUKAN,
SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA
KEBUTUHAN, DAN IZIN PENGELUARAN
Bagian Kesatu Tata Cara Memperoleh Izin Pemasukan dan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
Paragraf 1 Umum
Pasal 20 Pelaku Usaha mengajukan: a. permohonan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian; atau b. permohonan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
Pasal 21
(1)
Permohonan penerbitan Izin Pemasukan dan SPP-RK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan
verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2)
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
PPVTPP; dan
b.
unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan,
sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3)
Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a.
pemeriksaan
kelengkapan,
kebenaran,
dan
keabsahan persyaratan administrasi; dan
b.
kajian teknis administratif.
Paragraf 2 Permohonan Izin Pemasukan
Pasal 22
(1)
Pengajuan permohonan Izin Pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan oleh
Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal secara daring
melalui Kepala PPVTPP.
(2)
Permohonan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3)
Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan
sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan
secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelayanan Izin Pemasukan dapat dilakukan secara
manual.
(4)
Pengajuan permohonan Izin Pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diproses setelah Pelaku Usaha
melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 23 (1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dilakukan paling lama 1 (satu) Hari.
Pasal 24 Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dinyatakan: a. tidak lengkap atau tidak benar, permohonan ditolak; atau b. lengkap dan benar, permohonan diterima.
Pasal 25 Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan secara daring.
Pasal 26 (1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 24 huruf b disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring.
(2)
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan
kajian persyaratan teknis.
(3)
Kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk memeriksa pemenuhan dan kesesuaian
persyaratan teknis paling lama 5 (lima) Hari.
Pasal 27 Dalam hal hasil kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dinyatakan: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai, dilakukan perbaikan permohonan; atau b. memenuhi dan sesuai, permohonan diterima.
Pasal 28 (1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha disertai alasan perbaikan secara daring. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan 3 (tiga) kali melakukan perbaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari. (3) Permohonan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penolakan. (4) Permohonan Izin Pemasukan yang telah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh Pelaku Usaha sebagai permohonan baru.
Pasal 29
(1)
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf b, diterbitkan Izin Pemasukan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk
keputusan.
(2)
Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat informasi mengenai:
a.
nomor Izin Pemasukan dan tanggal terbit;
b.
nomor dan tanggal surat permohonan;
c.
NIB, nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
alamat pemohon;
d.
Negara Asal;
e.
jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan
dalam satuan Metrik Ton (MT);
f.
pos tarif/Harmonized System (HS);
g.
pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar; dan
h.
masa berlaku Izin Pemasukan.
Pasal 30 Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan oleh Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha secara daring paling lama 1 (satu) Hari.
Pasal 31 (1) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin ditetapkan.
(2)
Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3)
Pemasukan harus dilakukan selama masa berlaku Izin
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32
(1)
Dalam mengajukan permohonan Izin Pemasukan
Pelaku Usaha wajib memperhatikan waktu pengajuan
permohonan dengan waktu pemrosesan penerbitan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 30 serta waktu tiba Bahan Pakan Asal Tumbuhan
di Daerah Pabean.
(2)
Pelaku Usaha wajib melaksanakan Pemasukan:
a.
sesuai dengan jenis yang ditetapkan dalam Izin
Pemasukan yang diterbitkan;
b.
tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah yang
ditetapkan
dalam
Izin
Pemasukan
yang
diterbitkan; dan
c.
sesuai dengan pelabuhan muat dan pelabuhan
bongkar yang ditetapkan dalam Izin Pemasukan
yang diterbitkan.
(3)
Pelaku Usaha wajib mencantumkan nomor dan tanggal
Izin Pemasukan di dalam dokumen pemberitahuan
pabean impor untuk setiap kali Pemasukan.
Paragraf 3
Permohonan Surat Pertimbangan Penetapan
Rencana Kebutuhan
Pasal 33
(1)
Pengajuan
permohonan
SPP-RK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disampaikan oleh
Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal melalui SINAS
NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian
Pertanian.
(2)
Permohonan
penerbitan
SPP-RK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan
informasi
sesuai
dengan
persyaratan
teknis
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13
dan
persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 15.
(3)
Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan
sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan
secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelayanan permohonan penerbitan SPP-RK dapat
dilakukan secara manual.
(4)
Pengajuan
permohonan
penerbitan
SPP-RK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses setelah
Pelaku Usaha melakukan pembayaran Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 (1) Menteri menetapkan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kewenangan penetapan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi pada unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 35 (1) PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a melakukan pemeriksaan administrasi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan penerbitan SPP-RK.
Pasal 36 (1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 37 Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 38 (1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melakukan kajian teknis administratif. (2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari untuk mengkaji pemenuhan persyaratan teknis.
Pasal 39
(1)
Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan sesuai hasil rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ternyata
memenuhi
persyaratan
teknis,
Direktur
Jenderal:
a.
menerbitkan SPP-RK; dan
b.
menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(2)
Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menyampaikan SPP-RK kepada Pelaku Usaha
secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 40 (1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis, dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 41
SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf a minimal memuat data dan informasi mengenai:
a.
nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b.
nama, alamat pemohon, dan alamat perusahan;
c.
nomor dan tanggal surat permohonan;
d.
Negara Asal dan pelabuhan muat Bahan Pakan Asal
Tumbuhan yang dapat diisi secara multi entry;
e.
pelabuhan tujuan yang dapat diisi secara multi entry;
i.
jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan dalam
satuan Metrik Ton (MT);
j.
pos tarif/Harmonized System (HS); dan
k.
masa berlaku SPP-RK selama 1 (satu) tahun takwim.
Paragraf 4
Perubahan Surat Pertimbangan Penetapan
Rencana Kebutuhan
Pasal 42 Perubahan SPP-RK dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Pelaku Usaha, uraian barang, pos tarif/Harmonized System (HS), jumlah, satuan, Negara Asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan.
Bagian Kedua Tata Cara Memperoleh Izin Pengeluaran
Pasal 43 Untuk memperoleh Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pengeluaran setiap kali Pengeluaran.
Pasal 44
(1)
Untuk memperoleh Izin Pengeluaran, Pelaku Usaha
mengajukan permohonan Izin Pengeluaran secara
daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala
PPVTPP.
(2)
Permohonan Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan teknis dan
administrasi.
(3)
Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan
sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan
secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelayanan Izin Pengeluaran dapat dilakukan secara
manual.
Pasal 45 (1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dilakukan paling lama 1 (satu) Hari.
Pasal 46 Hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dinyatakan: a. tidak lengkap atau tidak benar, permohonan ditolak; atau b. lengkap dan benar, permohonan diterima.
Pasal 47 Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan secara daring.
Pasal 48
(1)
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf b, disampaikan oleh Kepala PPVTPP
kepada Direktur Jenderal secara daring.
(2)
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan
kajian persyaratan teknis.
(3)
Kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk memeriksa pemenuhan dan kesesuaian
persyaratan teknis paling lama 3 (tiga) Hari.
Pasal 49 Hasil kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dinyatakan: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai, dilakukan perbaikan permohonan; atau b. memenuhi dan sesuai, permohonan diterima.
Pasal 50 (1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha disertai alasan perbaikan secara daring. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan 3 (tiga) kali melakukan perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. (3) Pelaku Usaha yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penolakan. (4) Permohonan Izin Pengeluaran yang telah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh Pelaku Usaha sebagai permohonan baru.
Pasal 51 (1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, diterbitkan Izin Pengeluaran oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk keputusan.
(2)
Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat :
a.
nomor Izin Pengeluaran dan tanggal terbit;
b.
nomor dan tanggal surat permohonan;
c.
NIB, nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
alamat pemohon;
d.
negara tujuan Bahan Pakan Asal Tumbuhan;
e.
jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan
dalam satuan Metrik Ton (MT);
f.
pos tarif/Harmonized System (HS);
g.
pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar di
negara tujuan; dan
h.
masa berlaku Izin Pengeluaran.
Pasal 52 Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha secara daring paling lama 1 (satu) Hari.
Pasal 53 (1) Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin ditetapkan. (2) Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Pengeluaran wajib dilakukan selama masa berlaku Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN, PELAPORAN,
DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Tindakan Karantina Tumbuhan
Pasal 54 (1) Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 13 huruf b, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina tumbuhan. (2) Pemasukan dan Pengeluaran dilakukan tindakan karantina dan/atau pengawasan oleh pejabat karantina tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Bagian Kedua Pelaporan Izin Pemasukan, Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan, dan Izin Pengeluaran
Paragraf 1 Umum
Pasal 55 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Pemasukan, SPP- RK, dan Izin Pengeluaran wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring.
Paragraf 2 Pelaporan Izin Pemasukan
Pasal 56
Laporan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 meliputi:
a.
laporan realisasi Pemasukan;
b.
laporan distribusi atas Pemasukan.
Pasal 57
(1)
Laporan realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 huruf a, wajib disampaikan paling
lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
(2)
Laporan realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara daring dengan
menyampaikan informasi minimal memuat:
a.
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan
pabean;
b.
jumlah realisasi Pemasukan;
c.
nilai realisasi Pemasukan;
d.
alamat tempat penyimpanan; dan
e.
nilai parameter uji mutu dan keamanan yang
disyaratkan atas Bahan Pakan Asal Tumbuhan.
(3)
Laporan realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara daring dan wajib
melampirkan dokumen:
a.
Bill of Lading atau Airway Bill; dan
b.
dokumen pemberitahuan pabean impor.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
merealisasikan
Pemasukan, Pelaku Usaha wajib mencantumkan
alasan tidak merealisasikan Izin Pemasukan.
Pasal 58 (1) Laporan distribusi atas Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b wajib disampaikan untuk setiap Pemasukan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Izin Pemasukan. (2) Laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. tanggal distribusi dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang didistribusikan ke pihak lain; b. jenis distribusi dan tujuan distribusi Bahan Pakan Asal Tumbuhan; dan c. nama, alamat dan contact person pihak yang memperoleh distribusi Bahan Pakan Asal Tumbuhan. (3) Laporan distribusi atas Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Importir Produsen.
Paragraf 3
Pelaporan Surat Pertimbangan
Penetapan Rencana Kebutuhan
Pasal 59
(1)
Pelaku
Usaha
yang
telah
memperoleh
SPP-RK
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55
wajib
melaporkan laporan realisasi untuk setiap Pemasukan.
(2)
Laporan realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib disampaikan paling lambat 15 (lima
belas) Hari terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang.
(3)
Laporan realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara daring dengan
menyampaikan informasi minimal memuat:
a.
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan
pabean;
b.
jumlah realisasi Pemasukan;
c.
nilai realisasi Pemasukan;
d.
alamat tempat penyimpanan; dan
e.
nilai parameter uji mutu dan keamanan yang
disyaratkan atas Bahan Pakan Asal Tumbuhan.
(4)
Laporan realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara daring dan wajib
melampirkan dokumen:
a.
Bill of Lading atau Airway Bill;
b.
dokumen pemberitahuan pabean impor;
c.
invois;
d.
surat keterangan asal atau Certificate of Origin
(CoO);
e.
hasil uji mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal
Tumbuhan (Certificate of Analysis atau Certificate
of Quality);
f.
informasi detail barang yang dikirim (Packing List);
dan
g.
Certificate of Weight.
(5)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
merealisasikan
Pemasukan, Pelaku Usaha wajib mencantumkan
alasan tidak merealisasikan Pemasukan.
Paragraf 4 Pelaporan Izin Pengeluaran
Pasal 60 (1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 wajib menyampaikan laporan realisasi Pengeluaran. (2) Laporan realisasi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor. (3) Laporan realisasi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring dengan menyampaikan informasi minimal mengenai:
a. nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean; b. jumlah realisasi Pengeluaran; c. negara tujuan Pengeluaran; d. pelabuhan bongkar di negara tujuan dan pelabuhan muat; e. nama dan alamat perusahaan pengimpor di negara tujuan; dan f. nilai realisasi Pengeluaran. (4) Laporan realisasi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara daring dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean. (5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak merealisasikan Pengeluaran, Pelaku Usaha wajib mencantumkan alasan tidak merealisasikan Izin Pengeluaran.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 61 (1) Terhadap Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan dan Pelaku Usaha yang melakukan Pengeluaran dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan/atau insidental.
Pasal 62
(1)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
laporan Pelaku Usaha; atau
b.
inspeksi lapangan.
(2)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) dilakukan melalui inspeksi lapangan
atau secara virtual.
(3)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
laporan pengaduan dari masyarakat;
b.
dugaan penyimpanan terhadap persyaratan dan
pemenuhan kewajiban; dan/atau
c.
kebutuhan pemerintah.
Pasal 63
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
dilakukan oleh:
a.
Menteri yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Direktur Jenderal; dan/atau
b.
Pengawas Mutu Pakan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan:
a.
gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh
kepala
dinas
daerah
provinsi
yang
menyelenggarakan sub urusan peternakan dan
kesehatan hewan; dan/atau
b.
bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan
oleh kepala dinas daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan sub urusan peternakan dan
kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 64 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan setelah melalui Daerah Pabean.
Pasal 65 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 66
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32,
Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59,
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
tidak diterbitkan Izin Pemasukan dan/atau SPP-
RK.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dikenai kepada Pelaku Usaha untuk
pelanggaran pertama.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dikenai kepada Pelaku Usaha terhadap
pelanggaran kedua dan seterusnya sebesar:
a.
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
b.
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32;
dan/atau
c.
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, Pasal 57, Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59.
(5)
Pelaku Usaha yang dikenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan surat
keterangan
pelanggaran
administratif
dan
wajib
melakukan pembayaran denda administratif paling
lambat 7 (tujuh) Hari.
(6)
Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diterbitkan
surat
keterangan
pembayaran
denda
administratif.
(7)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikenai sanksi berupa tidak diterbitkan
Izin Pemasukan dan/atau SPP-RK berikutnya.
(8)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan ayat (4)
sebanyak 3 (tiga) kali dan telah melakukan pembayaran
denda administratif, dikenai sanksi berupa tidak
diterbitkan Izin Pemasukan dan/atau SPP-RK berikutnya selama 1 (satu) tahun.
Pasal 67 (1) Pelaku Usaha yang melakukan Pengeluaran melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 55, dan Pasal 60 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda administratif. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai kepada Pelaku Usaha untuk pelanggaran pertama. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai kepada Pelaku Usaha terhadap pelanggaran kedua dan seterusnya sebesar: a. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 60. (5) Pelaku Usaha yang dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan surat keterangan pelanggaran administratif dan wajib melakukan pembayaran denda administratif paling lambat 7 (tujuh) Hari. (6) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan surat keterangan pembayaran denda administratif. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenai sanksi berupa tidak diterbitkan Izin Pengeluaran berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. rekomendasi atau Izin Pemasukan dan rekomendasi atau Izin Pengeluaran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan b. permohonan rekomendasi atau Izin Pemasukan dan rekomendasi atau Izin Pengeluaran yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Pasal 69 (1) Dalam hal Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan
dalam neraca komoditas, Pemasukan dapat direalisasikan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan teknis. (2) Rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor. (3) Rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pengajuan permohonan dan penerbitan SPP-RK belum dapat dilakukan melalui SINAS NK, proses pengajuan permohonan dan penerbitan SPP-RK dilakukan melalui sistem elektronik pada Kementerian Pertanian.
Pasal 71 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 262), dinyatakan tetap berlaku, kecuali Standar Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dan Standar Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 72 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/ PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1805), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2026
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. JENIS BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN YANG DIATUR PEMASUKANNYA UNTUK PENERBITAN IZIN PEMASUKAN
NO
JENIS BAHAN
PAKAN
URAIAN JENIS BAHAN PAKAN
KODE HS
1
Cassava Chips -
Feed Grade
Umbi yang berasal dari tanaman ubi kayu
(Manihot
sp),
berbentuk
irisan
atau
kepingan yang dikeringkan
ex. 0714.10.11
2
Barley Grains -
Feed Grade
Barli
ex. 1104.29.20
3 Oat Grains - Feed Grade Oat ex. 1104.22.00 4 Sorghum Grains - Feed Grade Sorghum ex. 1007.90.00 5 Buckwheat Grains - Feed Grade Buckwheat ex. 1008.10.00 6 Millet - Feed Grade Millet ex. 1008.29.00 7 Canary Seeds - Feed Grade Biji Canary ex. 1008.30.00 8 Oat Mill - Feed Grade Butiran oat yang digiling atau dipipihkan
1104.12.00 9 Biji Kedelai (Soyabean Grains) - Feed Grade Biji hasil tanaman dari kedelai (Glycine max), baik berbentuk pecah maupun tidak ex. 1201.90.00 10 Linseeds/Flaxseeds
- Feed Grade Biji rami (Linum sp), pecah maupun tidak. 1204.00.00 11 Canola Seed - Feed Grade Biji lobak atau colza yang mengandung asam erusat rendah, pecah maupun tidak. 1205.10.00 12 Rapeseeds - Feed Grade Biji lobak atau colza selain yang mengandung asam erusat rendah, pecah maupun tidak. 1205.90.00 13 Sunflower Seeds - Feed Grade Biji bunga matahari, pecah maupun tidak. 1206.00.00 14 Sesame Seeds - Feed Grade Biji wijen yang mengandung minyak, tidak dapat dimakan, pecah maupun tidak. 1207.40.90 15 Safflower Seeds - Feed Grade Biji dari tanaman safflower (Carthamus tinctorius), pecah maupun tidak 1207.60.00 16 Niger Seeds - Feed Grade Biji dari tanaman niger (Guizotia sp), pecah maupun tidak. ex. 1207.99.90 17 Lupine Seed - Feed Grade Biji dari tanaman lupine (Lupinus sp), pecah maupun tidak.
ex. 1207.99.90 18 Full Fat Soyabean Meal - Feed Grade Tepung halus dan tepung kasar dari kacang kedelai 1208.10.00
NO JENIS BAHAN PAKAN URAIAN JENIS BAHAN PAKAN KODE HS 19 Wheat Straw - Feed Grade Jerami tanaman gandum, tidak diolah, baik dicacah, ditumbuk, ditekan atau dalam bentuk pelet maupun tidak. ex. 1213.00.00 20 Maize Stover/Corn Straw - Feed Grade Jerami tanaman jagung, tidak diolah, baik dicacah, ditumbuk, ditekan atau dalam bentuk pelet maupun tidak. ex. 1213.00.00 21 Oat Straw - Feed Grade Jerami tanaman oat, tidak diolah, baik dicacah, ditumbuk, ditekan atau dalam bentuk pelet maupun tidak. ex. 1213.00.00 22 Lucerne/Alfalfae Hay - Feed Grade Tanaman lucerne/alfalfa (Medicago sativa L) dalam bentuk tepung kasar dan pelet. ex. 1214.10.00
23 Lucerne/Alfalfae Hay - Feed Grade Tanaman lucerne/alfalfa (Medicago sativa L) selain dalam bentuk tepung kasar dan pelet. ex. 1214.90.00
24 Barley Hay - Feed Grade Rumput kering dari tanaman barley, dalam bentuk pelet maupun tidak. ex. 1214.90.00 25 Timothy (Meadow) Hay - Feed Grade Rumput kering dari tanaman timothy, dalam bentuk pelet maupun tidak ex. 1214.90.00 26 Sugarcane Top Hay - Feed Grade Rumput kering dari tanaman tebu (sugarcane), dalam bentuk pelet maupun tidak ex. 1214.90.00 27 Wheat Hay - Feed Grade Rumput kering dari tanaman gandum (wheat), dalam bentuk pelet maupun tidak ex. 1214.90.00 28 Oat Hay
Feed Grade Rumput kering dari tanaman oat, dalam bentuk pelet maupun tidak ex. 1214.90.00 29 Cane Molasses - Feed Grade Hasil samping dari industri ekstraksi atau pemurnian gula yang berasal dari tanaman tebu (Saccharum sp), tidak mengandung bahan pemberi rasa atau pewarna tambahan 1703.10.90 30 Molasses - Feed Grade Hasil samping dari industri ekstraksi atau pemurnian gula yang berasal selain dari tanaman tebu (Saccharum sp) ex. 1703.90.90 31
Soya Protein Concentrate - Feed Grade Produk hasil ekstraksi protein dari biji tanaman kedelai (Glycine max) ex. 2106.10.00 32 Corn Protein Concentrate - Feed Grade Produk hasil ekstraksi protein dari biji tanaman jagung (Zea mays). ex. 2106.10.00 33 Maize/Corn Bran - Feed Grade Dedak dari hasil pemisahan biji jagung dengan kulit tipis bagian luar biji jagung (perikarp) dalam proses penggilingan jagung, berbentuk pellet maupun tidak. 2302.10.00 34 Poles Gandum (Wheat Pollard)
Feed Grade Hasil ikutan dari pengolahan biji gandum menjadi terigu yang sebagian besar terdiri dari kulit bagian dalam biji gandum (inner cuticle dan lapisan aleurone) yang terpisah dalam proses pembersihan dan penggilingan serta memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan dengan wheat bran ex. 2302.30.10
NO JENIS BAHAN PAKAN URAIAN JENIS BAHAN PAKAN KODE HS 35 Dedak Gandum (Wheat Bran) - Feed Grade Hasil ikutan dari pengolahan biji gandum menjadi terigu yang sebagian besar terdiri dari kulit bagian luar biji gandum (outer cuticle dan lapisan aleurone) yang terpisah dalam proses pembersihan dan penggilingan serta memiliki tekstur yang lebih kasar dibandingkan dengan wheat pollar. ex. 2302.30.10 36 Oat Hulls - Feed Grade Sekam hasil dari pemisahan biji oat (Avena sp) dengan kulit bagian luar (outer cuticle dan lapisan aleurone). ex. 2302.40.90
37 Soybean Hulls
Feed Grade Kulit tipis hasil samping dari ayakan biji kedelai (Glycine max) penggilingan kedelai, berbentuk pelet maupun tidak. ex. 2302.50.00 38 Guarmeal
Feed Grade Tepung hasil samping penggilingan biji tanaman Guar (Cyamopsis tetragonoloba). ex. 2302.50.00 39 Carob Meal - Feed Grade Tepung hasil samping penggilingan biji tanaman Carob (Ceratonia silique). ex. 2302.50.00 40 Cassava Residue Pellet - Feed Grade Residu dari pembuatan pati ubi kayu (Manihot sp), berbentuk pelet ex. 2303.10.10
41 Cassava Residue Meal - Feed Grade Residu dari pembuatan pati ubi kayu (Manihot sp), berbentuk selain pelet ex. 2303.10.10
42 Corn Gluten Meal -
Feed Grade
Residu
kering
dari
jagung
setelah
pemisahan sebagian besar dari pati dan
lembaga, dan pemisahan dari dedak
melalui proses yang digunakan dalam
pengolahan sistem basah dari pati jagung
atau
sirup,
atau
dengan
proses
perlakukan enzimatik dari endosperm.
Bahan
(produk)
dapat
mengandung
ekstraksi fermentasi jagung dan/atau
tepung lembaga jagung.
ex. 2303.10.90
43 Corn Gluten Feed -
Feed Grade
Bagian dari jagung pipilan yang tersisa
dari proses pengolahan pati, gluten dan
lembaga melalui proses pengolahan sistem
basah dari pati jagung atau sirup. Bahan
(produk) dapat atau tidak mengandung
ekstraksi fermentasi jagung dan/atau
tepung lembaga jagung (corn germ meal).
ex. 2303.10.90
44 Distiller’s
Dried
Grains
With
Solubles (DDGS) -
Feed Grade
Endapan dan sisa dari pembuatan bir
atau
penyulingan
dari
jagung/
gandum/tebu dan atau tanaman lainnya
untuk menghasilkan etanol.
2303.30.00
45 Bungkil
Kacang
Tanah (Ground Nut
Meal) - Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak kacang tanah, berbentuk pelet
maupun tidak.
2305.00.00
46 Cotton Seed Meal -
Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak dari biji kapas (Gossypium sp),
berbentuk pelet maupun tidak
2306.10.00
47 Linseed
Meal/Flaxseed Meal
- Feed Grade Hasil samping dari industri ekstraksi minyak dari biji rami (Linum sp), berbentuk pelet maupun tidak 2306.20.00
NO JENIS BAHAN PAKAN URAIAN JENIS BAHAN PAKAN KODE HS 48 Bungkil Biji Bunga Matahari (Sunflower Seed Meal) - Feed Grade Hasil samping dari industri ekstraksi minyak dari biji bunga matahari, berbentuk pelet maupun tidak. 2306.30.00 49 Bungkil Canola (Canola Meal) - Feed Grade Hasil samping dari industri ekstraksi minyak dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah, berbentuk pelet maupun tidak. 2306.41.10
50 Rapeseed Meal
Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak dari biji lobak selain yang
mengandung
asam
erusat
rendah,
berbentuk pelet maupun tidak
2306.49.10
51 Coconut/Copra
Meal - Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak dari kelapa atau kopra (Cocos
nucifera), berbentuk pelet maupun tidak
2306.50.00
52 Corn Germ Meal -
Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak dari jagung, berbentuk pelet
maupun tidak
2306.90.10
53 Sesame Seed Meal -
Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak
dari
wijen
(Sesamun
sp),
berbentuk pelet maupun tidak
ex. 2306.90.90
54 Niger Seed Meal -
Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak dari biji niger (Guizotia sp),
berbentuk pelet maupun tidak
ex. 2306.90.90
55 Soya Lecithin - Feed
Grade
Produk samping hasil ekstraksi minyak
kedelai, berbentuk cair maupun tidak.
ex. 2923.20.11
B. JENIS BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN YANG DIATUR PEMASUKANNYA UNTUK PENERBITAN SPP-RK
NO JENIS BAHAN PAKAN URAIAN JENIS BAHAN PAKAN KODE HS 1 Gandum Pakan (Wheat Grains) - Feed Grade Gandum bukan benih, tidak layak dikonsumsi oleh manusia 1001.99.99 2
Bungkil
Kedelai
(Soyabean Meal) -
Feed Grade
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak kedelai, berbentuk tepung kasar.
2304.00.29
Hasil samping dari industri ekstraksi
minyak kedelai, berbentuk selain tepung
kasar.
ex. 2304.00.90
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN KE DAN DARI WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam Peraturan Menteri ini, format dokumen persyaratan Pemasukan dan
Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara
Republik Indonesia meliputi:
1.
profil
perusahaan
untuk
Izin
Pemasukan/Surat
Pertimbangan
Penetapan Rencana Kebutuhan/Izin Pengeluaran Bahan Pakan Asal
Tumbuhan sesuai Format-1.1;
2.
surat permohonan Izin Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai
Format-1.2, surat permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana
Kebutuhan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai Format-1.2.1 dan surat
permohonan Izin Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai
Format-1.2.2;
3.
surat pernyataan bermeterai Pelaku Usaha Bahan Pakan Asal
Tumbuhan yang dimasukkan hanya untuk pembuatan Pakan sesuai
Format-1.3;
4.
surat pernyataan bermeterai kesanggupan Pelaku Usaha menyediakan
gudang penyimpanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai Format-1.4;
5.
rencana Distribusi Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai Format-1.5;
6.
surat pernyataan bermeterai menyatakan bahwa dokumen yang
disampaikan benar dan sah sesuai Format-1.6; dan
7.
surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan mutu dan
keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan sesuai Format-1.7.
Format-1.1 sampai dengan Format-1.7 sebagai berikut:
FORMAT-1.1
PROFIL PERUSAHAAN UNTUK IZIN PEMASUKAN/SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN/IZIN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
A. IDENTITAS PERUSAHAAN
1 Nama Perusahaan
: …………………………..................................
2 Bentuk Badan Usaha
: PT CV
Fa Lainnya ………
3 Alamat Perusahaan
:
Jalan
: …………………………..................................
Desa/Kelurahan
: …………………………..................................
Kecamatan
: …………………………..................................
Kota/Kabupaten
: …………………………..................................
Provinsi
: …………………………..................................
Kode Pos
: …………………………..................................
4 Nomor Telepon
: …………………………..................................
5 Nomor Faksimile
: …………………………..................................
6 Contact Person
Perusahaan
:
Nama
: …………………………..................................
Nomor HP
: …………………………..................................
7 Alamat Website
: http://www.…………………………..............
8 Alamat E-mail
: …………………………..................................
B. LEGALITAS PERUSAHAAN
1 Nomor Induk Berusaha
(NIB)
: 555555555555555
2 Nomor Pokok Wajib
Pajak
: 555555555555555
3 Tanggal Pendirian
: …………………..…………………………………
4 Visi Perusahaan
: …………………..…………………………………
5 Misi Perusahaan
: …………………..…………………………………
6 Bidang Usaha1
55555 : …………………..………………………………… 55555 : …………………..………………………………… 55555 : …………………..………………………………… 55555 : …………………..………………………………… 7 Akta Pendirian
Nomor : …………………..………………………………… Tanggal : 55 55 5555 Notaris : …………………..………………………………… 8 Akta Perubahan Terakhir
Nomor : …………………..………………………………… Tanggal : 55 55 5555 Notaris : …………………..…………………………………
1Tuliskan kode dan deskripsi sesuai Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika KBLI lebih dari 5, cukup tuliskan KBLI yang berkaitan dengan pertanian dan sejenisnya
9 Identitas Pimpinan Perusahaan
Nama : …………………..………………………………… Jabatan : …………………..………………………………… Tanda Pengenal : KTP Paspor Nomor Pengenal : 5555555555555
C. SARANA DAN PRASARANA PERUSAHAAN
- JENIS SARANA DAN PRASARANA NO JENIS SARANA*) JUMLAH (UNIT) ALAMAT KETERANGAN 1 Kantor Pusat
…. m2 2 Kantor Cabang
…………………………………… …. m2
…………………………………… …. m2
Dst …. m2 3 Gudang
……………………………………. … ton
............................................. … ton
Dst … ton 4 Pabrik Pakan
……………………………………. … ton/tahun
……………………………………. … ton/tahun
Dst … ton/tahun 5 Farm (hanya untuk Importir Produsen Pakan ternak yang terintegrasi dengan budi daya)
……………………………………. … ekor/siklus atau
….ekor/tahun……………………………………. … ekor/siklus atau
….ekor/tahunDst … ekor/siklus atau
….ekor/tahunDOKUMENTASI SARANA DAN PRASARANA NO JENIS SARANA DAN PRASARANA*) FOTO 1 Kantor Pusat
2 Kantor Cabang
3 Gudang
4 Pabrik Pakan
5 Farm (hanya untuk Importir Produsen Pakan ternak yang terintegrasi dengan budi daya)
*) Isi yang sesuai dengan kondisi perusahaan
FORMAT-1.2
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor
:
Kota, tanggal, bulan,
tahun Lampiran :1 (satu) berkas Hal : Permohonan Izin Pemasukan
Bahan Pakan Asal Tumbuhan
Yang terhormat
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman
dan Perizinan Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
Jakarta Selatan
Dalam rangka Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) ke dalam
wilayah RI, kami merencanakan untuk memasukkan BPAT dengan
keterangan sebagai berikut :
1.
Nama Pemohon
:
……………………………………….…………….
2.
Alamat Pemohon
:
……………………………………….…………….
3.
Jenis Pemohon
:
Importir Umum/Importir Produsen)*
4.
NIB Pemohon
:
……………………………………….…………….
5.
NPWP Pemohon
:
……………………………………….…………….
6.
Jenis BPAT
:
……………………………………..(Feed Grade)
7.
Kode HS BPAT
:
……………………………………….…………….
8.
Jumlah BPAT
:
………………………....………………….... MT
9.
Negara Asal BPAT
:
……………………………………….……….……
10. Pelabuhan Muat
:
……………………………………….……….……
11. Pelabuhan Bongkar
:
……………………………………….…….………
12. Perkiraan waktu Kedatangan
:
……………………………………….…….………
13. Nomor Invoice
:
……………………………………….…….………
14. Nama Eksportir
:
……………………………………….…….………
15. Alamat Eksportir
:
……………………………………….…….………
16. Nama Alat Angkut (Vessel)
:
……………………………………….…….………
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengajukan permohonan Izin Pemasukan BPAT kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir kami sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih. Hormat kami,
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan) *) Pilih Salah Satu
FORMAT – 1.2.1
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor
:
Kota, tanggal, bulan,
tahun Lampiran :1 (satu) berkas Hal : Permohonan Surat Pertimbangan
Penetapan Rencana Kebutuhan (SPP-RK)
Bahan Pakan Asal Tumbuhan
Yang terhormat
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman
dan Perizinan Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
Jakarta Selatan
Dalam rangka Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) ke dalam wilayah RI, kami merencanakan untuk memasukkan BPAT dengan keterangan sebagai berikut : 1. Nama Pemohon : ……………………………………….……………. 2. Alamat Pemohon : ……………………………………….……………. 3. Jenis Pemohon : Importir Umum/Importir Produsen)* 4. NIB Pemohon : ……………………………………….……………. 5. NPWP Pemohon : ……………………………………….……………. 6. Jenis BPAT : ……………………………………..(Feed Grade) 7. Kode HS BPAT : ……………………………………….……………. 8. Jumlah BPAT : ………………………....………………….... MT 9. Negara Asal BPAT : ……………………………………….……….…… 10. Pelabuhan Muat : ……………………………………….……….…… 11. Pelabuhan Bongkar : ……………………………………….…….……… Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengajukan permohonan SPP-RK kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir kami sertakan dokumen- dokumen yang diperlukan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih. Hormat kami,
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan) *) Pilih Salah Satu
FORMAT-1.2.2 (KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor :
Kota, tanggal, bulan, tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Izin Pengeluaran
Bahan Pakan Asal Tumbuhan
Yang terhormat,
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman
dan Perizinan Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
Jakarta Selatan
Dalam rangka Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT), kami merencanakan untuk mengeluarkan BPAT dengan keterangan sebagai berikut :
- Nama Pemohon
: ……………………………………………….. 2. Alamat Pemohon
: ……………………………………………...... 3. NIB Pemohon
: ………………………………………………… 4. NPWP Pemohon
: …………………………………………………
- Jenis BPAT
: ……..…………………………(Feed Grade) 6. Kode HS BPAT
: ………………………………………………… 7. Jumlah BPAT
: …………………………………………… MT 8. Negara Tujuan BPAT
: ………………………………………………… 9. Pelabuhan Muat
: ………………………………………………… 10. Pelabuhan Bongkar di Negara
Tujuan
: ………………………………………………… 11. Nama Importir
: ………………………………………………… 12. Alamat Importir
: ………………………………………………… 13. Nilai Pengeluaran BPAT
: ………………………………..………. US$
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memenuhi persyaratan dalam Pengeluaran BPAT dimaksud, kami mengajukan permohonan Izin Pengeluaran BPAT kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir kami sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya di ucapkan terima kasih. Hormat kami,
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan)
FORMAT-1.3
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN PEMASUKAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
HANYA UNTUK PEMBUATAN PAKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ………………………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………………………… Nama Perusahaan : ………………………………………………………………… Alamat Perusahaan : …………………………………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa permohonan Izin Pemasukan/SPP-RK*) Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang kami ajukan secara online dengan:
Nomor Surat Permohonan : ………………………………………………………… Tanggal Surat Permohonan : …………………………………………………………
hanya ditujukan untuk pembuatan Pakan. Jika dikemudian hari ternyata tidak benar atau kami langgar, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat.
Kota, tanggal, bulan, tahun Yang membuat pernyataan
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan)
Keterangan: *) Pilih salah satu
FORMAT-1.4 (KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYEDIAKAN GUDANG PENYIMPANAN BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………………… Nama Perusahaan
: ………………………………………………………… Alamat Perusahaan
: …………………………………………………………
No Alamat Gudang Kapasitas (MT) 1
2
dst
Dengan ini kami menyatakan bersedia untuk menyediakan gudang penyimpanan sebagaimana tersebut diatas dalam rangka menjaga mutu dan keamanan atas Izin Pemasukan/SPP-RK*) Bahan Pakan Asal Tumbuhan.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat, apabila dikemudian hari ternyata tidak benar atau kami langgar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Pernyataan ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal …. sampai dengan tanggal …..
Kota, tanggal, bulan, tahun
Yang membuat pernyataan
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan)
Keterangan: *) Pilih salah satu
FORMAT-1.5
RENCANA DISTRIBUSI BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
Nama Pemohon
: ................................................. Alamat Pemohon
: .................................................
Nomor Surat Permohonan
: .................................................
Tanggal Surat Permohonan
: .................................................
Jenis Bahan Pakan
: ……………………… (Feed Grade)
No
Rencana Pemasukan
Rencana Distribusi
Waktu
Pemasukan
Jumlah
(MT)
Negara
Asal
Pelabuhan
Muat
Pelabuhan
Bongkar
Waktu
Pendistribusian
Digunakan
sendiri
(MT)
Didistribusikan Ke Pihak Lain
Nama
Penerima
Alamat &
No Telp
Contact
Person
Jumlah
(MT)
Kota, tanggal, bulan, tahun Yang membuat pernyataan
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan)
FORMAT-1.6
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN BAHWA DOKUMEN BENAR DAN SAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ………………………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………………………… Nama Perusahaan : ………………………………………………………………… Alamat Perusahaan : …………………………………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa segala dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang kami ajukan secara online dengan:
Nomor Surat Permohonan : ………………………………………………………… Tanggal Surat Permohonan : …………………………………………………………
untuk pengajuan Izin Pemasukan/SPP-RK*) Bahan Pakan Asal Tumbuhan adalah benar dan sah. Jika dikemudian hari ternyata tidak benar atau kami langgar, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat.
Kota, tanggal, bulan, tahun Yang membuat pernyataan
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan)
Keterangan: *) Pilih salah satu
FORMAT-1.7
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMENUHI
PERSYARATAN MUTU DAN KEAMANAN
BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: …………………………………………………………………. Jabatan
: …………………………………………………………………. Nama Perusahaan : …………………………………………………………………. Alamat Perusahaan : ………………………………………………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa permohonan SPP-RK Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang kami ajukan secara daring dengan:
Nomor Surat Permohonan : …………………………………………………………… Tanggal Surat Permohonan : ……………………………………………………………
Akan memasukkan Bahan Pakan Asal Tumbuhan dengan standar mutu dan keamanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Jika dikemudian hari ternyata tidak benar atau kami langgar, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat.
Kota, tanggal, bulan, tahun Yang membuat pernyataan
Tandatangan, Meterai dan Stempel Perusahaan
(Nama dan Jabatan)
Format-1.1 sampai dengan Format-1.7 dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi Pelaku Usaha dalam melaksanakan Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
