PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 74
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Mustani di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP. (2) Mustani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
