Pasal 71
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, BB Pustaka menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian; c. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian; d. pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan; e. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian; f. pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan; g. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi; h. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian; dan j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.
