PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas: a. Direktur dan Wadir; b. Senat; c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Bagian Umum; g. Jurusan; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Penunjang Akademik; dan j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
