PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 64
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP. (2) Bapeltan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian. (3) Bapeltan dipimpin oleh kepala.
