PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 43
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta PEPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
